Rabu, Februari 27, 2008

SCHIZOPHRENIA


Gangguan-gangguan psikis yang sekarang dikenal sebagai schizophrenia, untuk pertama kalinya diidentifikasi sebagai "demence precoce" atau gangguan mental dini oleh Benedict Muler (1809-1873), seorang dokter berkebangsaan Belgia pada tahun 1860 (dalam Supratiknyo, 1995). Konsep yang lebih jelas dan sistematis diberikan oleh Emil Kraepelin (1856-1926), seorang psikiatri Jerman pada tahun 1893. Kraepelin menyebutnya dengan istilah "dementia praecox". Istilah dementia praecox berasal dari bahasa Latin "dementis" dan "precocius", mengacu pada situasi dimana seseorang mengalami kehilangan atau kerusakan kemampuan-kemampuan mentalnya sejak dini.

Menurut Kraepelin, "dementia praecox" merupakan proses penyakit yang disebabkan oleh penyakit tertentu dalam tubuh. Dementia praecox meliputi hilangnya kesatuan dalam pikiran, perasaan, dan tingkah laku. Penyakit ini muncul pada usia muda dan ditandai oleh kemampuan-kemampuan yang menurun yang akhirnya menjadi disintegrasi kepribadian yang kompleks. Gambaran Kraepelin tentang "dementia precox" ini meliputi pola-pola tingkah laku seperti delusi, halusinasi, dan tingkah laku yang aneh (Rathus, et al., 1991). Eugen Bleuler (1857-1939), seorang psikiater Swiss, memperkenalkan istilah schizophrenia . Istilah ini berasal dari bahasa Yunani schitos artinya terbelah, terpecah, dan phren artinya pikiran. Secara harafiah, schizophrenia berarti pikiran/jiwa yang terbelah/terpecah.

Bleuler lebih menekankan pola perilaku, yaitu tidak adanya integrasi otak yang mempengaruhi pikiran, perasaan, dan afeksi. Dengan demikian tidak ada kesesuaian antara pikiran dan emosi, antara persepsi terhadap kenyataan yang sebenarnya (Rathus, et al., 1991; Davison, et al.,1994). PPDGJ III (Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III) menempatkan schizophrenia pada kode F20.

Schizophrenia termasuk dalam kelompok psikosis fungsional. Psikosis fungsional merupakan penyakit mental secara fungsional yang non organis sifatnya, hingga terjadi kepecahan kepribadian yang ditandai oleh desintegrasi kepribadian dan maladjustment sosial yang berat, tidak mampu mengadakan hubungan sosial dengan dunia luar, bahkan sering terputus sama sekali dengan realitas hidup; lalu menjadi ketidakmampuan secara sosial. Hilanglah rasa tanggungjawabnya dan terdapat gangguan pada fungsi intelektualnya. Jika perilakunya tersebut menjadi begitu abnormal dan irrasional, sehingga dianggap bisa membahayakan atau mengancam keselamatan orang lain dan dirinya sendiri, yang secara hukum disebut gila (Kartono, 1989 : 165).

Schizophrenia merupakan gangguan mental klasifikasi berat dan kronik (psikotik) yang menjadi beban utama pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia sejak jaman pemerintahan Hindia Belanda sampai sekarang. Mengapa menjadi beban ? Karena cirri pokok keruntuhan fungsi peran dan pekerjaan, sehingga penderita menjadi tidak produktif dan harus ditanggung hidupnya selamanya oleh sanak keluarga, masyarakat, atau pemerintah (Wicaksana,2000).

Lebih lengkap baca disini

Copy - Paste dari:
SCHIZOPHRENIA
RARAS SUTATMININGSIH, S.Psi
Fakultas Kedokteran Program Studi Psikologi
Universitas Sumatera Utara

Tidak ada komentar: