Senin, Mei 24, 2010
Budaya Adat Minangkabau
MINANGKABAU
Minangkabau adalah nama suatu bangsa, nama suatu kebudayaan sebagai hasil karya, cipta, karsa, daya dan upaya suku bangsa itu untuk memenuhi kebutuhan material dan nonmaterialnya dalam suatu wilayah yang juga bernama Minangkabau. Bagi masyarakat Minangkabau dinamakan "ADAT ISTIADAT MINANGKABAU" yang dianutnya semenjak berabad-abad yang lampau sebagai ciptaan nenek moyang mereka yakni dua tokoh legendaris Datuak Pertatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumanggungan.
Berbicara tentang Adat Minangkabau, menggali dan mempelajari dan mengamalkannya, bukanlah bermaksud menonjolkan sukuisme, tetapi adalah berbicara tentang salah satu ke Bhinekaan dari kebudayaan nasional yang BERBHINNEKA TUNGGAL IKA, sesuai dengan maksud yang terkandung dalam pasal 32 UU dasar 45. Yang berbunyi: Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa.
Adat Minangkabau sebagai salah satu bagian dari kebudayaan nasional diwarisi dari nenek moyang dahulunya bukanlah merupakan pengetahuan yang dikodivikasikan sebagaimana layaknya pengetahuan sosial lainnya di dunia. Adat Minangkabau diterima secara turun tenurun dari mulut kemulut (Warieh Samo Dijawek, Tutua Samo Didanga) melalui pepatah-petitih, mamang, bidal, Pantun, dan Gurindam Adat. Di-mana seluruh kalimat-kalimatnya mengandung pengertian yang tidak langsung (Inderect). Di Minangkabau disebut dengan pengertian (Kieh) atau Kiasan, yang sangat sulit diartikan secara logika sesuai dengan letterlecht, kalau diartikan menurut pengertian logika, maka hasilnya akan bertentangan logika itu sendiri (mustahil).
Akhirnya orang yang membaca atau mendengar pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam adat itu tidak benar, kolot, bertentangan dengan kemajuan bahkan menghalangi pembangunan. Justru Adat Minangkabau yang dihimpun dalam papatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam adat itu membutuhkan kejelian, kecepatan dan ketepatan, akal pikiran (raso-pareso, ereang-gendeang, kilek jo bayang), menurut orang Minangkabau.
BAHASA
Minangkabau menggunakan suatu bahasa yang sama yang disebut bahasa Minangkabau, sebuah bahasa yang erat berhubungan dengan bahasa Melayu. Menurut penelitian ilmu bahasa, bahasa Minangkabau boleh merupakan sebuah bahasa tesendiri, tetapi bolehjuga dianggap sebagai sebuah dialek saja dari bahasa Melayu. Kata kata dalam bahasa Melayu umumnya dapat dicarikan kesamaannya dalam bahasa Minangkabau dengan jalan merobah bunyi-bunyi tertentu saja. Banyak kata-kata yang sama betul antara bahasa Melayu dan Minangkabau.
SISTEM KEKERABATAN
Garis keturunan dalam masyarakat Minangkabau diperhitungkan menurut garis matrilineal. Seorang termasuk dalam keluarga ibunya dan bukan keluarga ayahnya. Seorang ayah berada di luar keluarga anak dan istrinya.
Kesatuan keluarga yang terkecil adalah paruik (perut). Dalam sebagian masyarakat Minangkabau ada kesatuan kampueng yang memisahakan paruik dengan suku sebagai kesatuan kekerabatan. Kepentingan suatu keluarga diurus oleh seorang laki laki dewasa dari keluarga itu yang bertindak sebagai niniek mamak bagi keluarga itu. Istilah mamak itu berarti saudara laki-laki ibu. Tanggung jawab untuk memperhatikan kepentingan sebuah keluarga memang terletak pada pundak seorang atau beberapa orang mamak.
Suku dalam kekerabatan Minangkabau menyerupai suatu klen matrilineal dan jodoh harus dipilih di luar suku. Di beberapa daerah, seorang hanya terlarang kawin dalam kampuengnya sendiri, sedangkan di daerah daerah lain orang harus kawin di luar sukunya sendiri. Secara historis mungkin dapat dikatakan bahwa dulu seorang selalu harus kawin ke luar dari sukunya sendiri.
Pada masa dulu, ada adat bahwa orang sedapat mungkin kawin dengan anak perempuan mamaknya, atau gadis gadis yang dapat digolongkan demikian. Karena berbagai keadaan timbul beberapa bentuk lain, misalnya kawin dengan kemenakan perempuan (anak saudara perempuan) ayahnya. Orang juga boleh kawin dengan saudara perempuan suami saudara perempuannya sendiri. Dalam zaman sekarang pola pola ini juga mulai hilang.
SISTEM KEMASYARAKATAN
Dari kelompok kekerabatan seperti paruik, kampueng dan suku hanya kampueng dan suku dapat dianggap sebagai kelompok yang formal. Suku dipimpin oleh panghulu suku sedangkan kampuen oleh seorang panghulu andiko atau datuek kampueng. Selain dari kelompok kelompok ini, masyarakat Minangkabau tidak mengenal organisasi organisasi yang bersifat adat yang lain.
Sebuah suku di samping mempunyai seorang panghulu suku juga mempunyai seorang dubalang dan manti. Dubalang bertugas menjaga keamanan sebuah suku sedangkan manti berhubungan dengan tugas tugas keamanan.
Dalam beberapa masyarakat seorang panghulu suku dipilih, meskipun dari suku suku tertentu. Pada masyarakat lain panghulu menjadi hak yang hanya dimiliki oleh sebuah keluarga saja dalam sebuah suku tertentu. Kalau keluarga itu habis, hak baru dapat pindah kepada keluarga lain. Keadaan ini dapat dikatakan berhubungan dengan ada atau tidaknya stratifikasi sosial yang keras dalam masyarakat itu.
STRATAFIKASI SOSIAL
Mengenai stratifikasi sosial ada tiga macam keadaan di daerah Minangkabau. Dalam beberapa masyarakat keadaan itu boleh dikatakan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, sebagaimana terdapat pada masyarakat di Padang dan Pariaman. Pada masyarakat ini golongan bangsawan betul betul mempunyai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat. Seorang laki laki bangsawan pernah mendapat pelayanan yang istimewa.
Dalam beberapa masyarakat lain, sistem itu memang ada, tapi tak amat mengesan dan hanya tampak dalam hubungan perkawinan saja. Seorang wanita dari golongan bangsawan akan dilarang untuk mengawini seorang laki laki biasa, apalagi laki laki dari golongan paling bawah dalam masyarakat itu.
Dalam beberapa masyarakat lainnya lagi, pembagian itu makin kabur, sehingga sulit untuk dapat dilihat dengan cepat. Dalam hubungan ini, keadaan itu dapat dikatakan tidak menunjukkan suatu sistem sama sekali.
ADAT MINANGKABAU
Adat Minangkabau sebagai salah satu corak dari kebudayaan Nasional tidak mungkin dapat dihayati apalagi untuk diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat bagi masyarakat Minangkabau sendiri, kalau tidak mengetahui secara baik dan benar 4 (empat) persoalan pokok yaitu :
1. Pengertian tentang Adat Minangkabau.
Menurut bahasa, Adat itu adalah : Sawah diagiah bapambatang, ladang dibari bamintalak, Padang dibari baligundi, Bukik dibari bakaratau, Rimbo dibari bajiluang, nak Babezo tapuang jo sadah, nan babiteh minyak jo aia, nak balain kundua jo labu. Artinya dalam bahasa Indonesia normal : Norma-norma yang mengatur tata nilai dan struktur masyarakat yang membedakan secara tajam antara manusia dengan hewani dalam tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari.
Jadi jelas fungsi Adat Minangkabau dalam pergaulan sehari-hari adalah membedakan secara tajam tingkah laku manusia dan hewan, dengan mengatur segalanya dengan aturan adat Minangkabau, Seperti minum, makan, duduk, tidur, mandi, buang air kecil, dan besar, berdiri, berjalan, bergaul, berbicara antara sesama, menyalurkan sex, berkeluarga, bersuami-istri dan sebagainya diatur menurut Adat Minangkabau. Jadi singkatnya orang beradat itu adalah orang-orang yang bertingkah laku dalam pergaulan dengan baik yang senantiasa memikirkan orang lain, bukan memikirkan kepentingan dirinya sendiri, seperti kata pepatah : "Elok dek awak katuju dek urang".
2. Sumber Dasar Ajaran Adat Minangkabau.
Agama Islam sebagai agama Samawi sumbernya adalah dari kitab Suci Al'Quranul Karim yang diwahyukan-Nya melalui Jibril AS kepada Rasulullah Muhammad SAW. dan dari Hadist Rasulullah SAW. Sedangkan Adat Minangkabau selama putaran zaman dilorong waktu, mengalami pengalaman tentang fenomena-fenomena yang diamatinya, baik dari alam benda, flora dan fauna, maupun dirinya sebagai manusia, ia menemukan bahwa alam itu mengandung suatu kodrat dan sifat-sifat yang laten dan dauriah, yang dapat dimamfaatkan atau ditanggulangi sesuai dengan mamfaat yang dipetik atau mudharat yang ditolak dari padanya. Dari pengalaman yang interns dan Konteplatif tentang alam makro dan mikro. Demikianlah, manusia Minangkabau sampai kepada kesimpulan bahwa : ALAM TAKAMBANG ADALAH GURU, artinya alam dapat dipelajari, dipedomani, diatur dan dimamfaatkan, serta dalam batas-batas tertentu dikendalikan.
Fenomena-fenomena alam yang merupakan sifat dan hukum dari alam takambang jadi guru antara lain: Air; membasahkan, menyejukkan, menenggelamkan, Api; membakar, panas, Tajam; melukai, Buluh; berbuku, Kelapa; bermata, Kayu; bertunas, berpokok berdahan, berurat tunggang, beranting berdaun, berbunga, berbuah, Burung; terbang, bersayap, berbunyi, Harimau; belang, mengaum, Gajah; bergading, mendorong, berbelalai, Gunung; tinggi, berkabut, Bukit; berangin, Laut; berombak, Lurah; berair, Warna; Hitam, putih, kuning, biru, merah, besi/batu; keras, Bau; harum, busuk, Keras/lunak, dan sebagainya
3. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran adat Minangkabau
Menurut bahasa Adat adalah : raso, Pareso, Malu Sopan. (empat) macam. kehilangan yang empat macam ini dalam diri pribadi seseorang disebut seorang yang tidak tau di AMPEK. Seperti dari seseorang sudah hilang "raso jo Pareso, habis malu jo sopan". Orang yang demikian adalah hewan yang berbentuk manusia (sama dengan hewan) karena tingkah lakunya telah menyerupai tingkah laku hewan dalam pergaulan antar sesama. Raso : adalah yang terasa pada diri. Pareso : adalah nan tertanggung bagi hati. Malu : adalah tanggungan hati. Sopan : adalah perilaku seseorang yang terbina karena raso, pareso, dan malu. Hilang yang empat macam ini hilanglah segala-galanya.
Keempat macam yang tersebut diatas adalah manifestasi dari BUDI PEKERTI YANG BAIK dari seseorang. Jadi nilai-nilai ajaran adat adalah : BUDI PEKERTI YANG BAIK DAN MEMPUNYAI RASA MALU DIDALAM DIRI. Kedua macam tersebut adalah ajaran yang bersamaan dengan ajaran Islam.
Budi pekerti yang baik dan mulia adalah segala-galanya menurut adat Minangkabau yang merupakan tali halus yang kokoh yang menghubungkan manusia dengan manusia secara baik, pepatah mengatakan : " Saukua mangko ka jadi, sasuai mako takanak, kalau pandai bamain budi, urang jauah jadi dunsanak " Kehilangan budi pekerti yang baik pada seseorang, masyarakat maupun bangsa, akan mengundang kehancuran dalam masyarakat tersebut, pepatah mengatakan : " kuat rumah karano sandi, rusak sandi rumah binaso. kuek bangso karano budi, rusak budi hancualah bangso."
4.Tujuan yang hendak dicapai dengan mengetahui dan mengamalkannya
Tujuan yang hendak dicapai dengan mengamalkan Adat secara baik dan benar disebutkan dalam ketentuan Adat Minangkabau : " Bumi sanang padi manjadi, Padi kuniang jaguang maupiah, taranak bakambang biak, anak buah sanang santoso, bapak kayo mandeh ba ameh, mamak disambah urang pula, katapi bagantang padi, katangan bagantang podi ". Artinya tujuan yang hendak dicapai menurut adat Minangkabau dimulai terlebih dahulu dengan menciptakan "Bumi sanang", ketertiban dalam masyarakat kecil atau besar seperti keluarga, masyarakat dan bangsa. Dengan terciptanya ketertiban dalam segala bidang terwujudlah ketentraman dan keamanan, yang pada gilirannya akan bermuara kepada stabilitas dalam segala bidang, yang memungkinkan untuk melakukan pembangunan, moril-materil, mental-spiritual.
JENIS ADAT DI MINANGKABAU
Adat Minangkabau terdiri atas empat jenis yaitu :
1. Adat nan sabana adat.
Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai "SUMBER" hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).
2. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang
Adat nan diadatkan nenek moyang adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang.
Dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan serta berguna untuk "mengungkapkan" segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.
Adat Teradat
Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya.
4. Adat Istiadat
Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan "KESUKAAN" anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan "S a k o" itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari.
Kedua jenis Adat pada point 1 dan point 2 hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ). Kedua jenis Adat pada point 3 dan point 4 hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ADAT ISTIADAT MINANGKABAU.
DAFTAR PUSTAKA
A.A.Navis, Alam Terkembang Jadi guru,Adat dan Kebudayaan Minang kabau, Grafis Pers, Jakarta, 1984
www.ciambuak.com
www.kbr780.net
www.minangkabau.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar