Sabtu, September 13, 2008
Polisi Tidur
Pernahkah Anda menemukan dan melihat polisi tidur sewaktu dalam perjalanan atau pernahkah Anda menghitung seberapa banyak polisi tidur di dekat tempat tinggal Anda. Memang saat ini sangat banyak polisi tidur di jalanan, hal tersebut cukup mengganggu pemandangan dan kenyamanan berkendaraan.
Sebenarnya siapa atau apakah polisi tidur itu?
Polisi tidur adalah gundukan aspal atau gundukan semen yang dipasang melintang di jalan. Ada yang ditambah dengan garis-garis putih atau kuning, ada pula yang polos tanpa garis-garis putih.
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump/ speed hump.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar