Kamis, Juni 19, 2008
Same Sex Marriage
Same sex marriage atau perkawinan sesama jenis, baru-baru ini dilegalkan di California, satu hal yang terlebih dahulu telah dilakukan di Belanda. Dengan keputusan ini California menjadi negara bagian kedua setelah Massachusetts yang melegalisasi perkawinan sesama jenis. Selain dua negara bagian di Amerika, ada lima negara yang sudah lebih dulu melegalkan pernikahan sesama jenis. Yang pertama mengesahkan adalah negeri Belanda pada 2001, lalu diikuti Belgia, Spanyol, Kanada, dan Afrika Selatan.
Karena status pernikahan sudah legal, mereka menikmati hak-hak sebagai ”suami-istri”. Misalnya di bawah hukum Massachusetts, hak waris dan perlindungan berada di bawah undang-undang asuransi negara. Meski demikian, ada beberapa hal yang tidak bisa mereka dapatkan berdasarkan hukum federal, yaitu tidak bisa membuat pendapatan gabungan untuk mendapatkan pengembalian pajak serta tidak bisa mengajukan klaim sebagai pasangan tertanggung ke Social Security.
Akibat buruk dari legalisasi hubungan sesama jenis dalam bentuk perkawinan, adalah bahwa mereka bisa mengadopsi anak, yang tentu saja akan berpengaruh terhadap perkembangan psikologis anak tersebut. Tapi di negara tertentu, pasangan sesama jenis dilarang keras mengadopsi anak.
Mudaha-mudahan di Indonesia hal semacam ini tidak akan terjadi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar