Jumat, Juni 27, 2008
Hukuman Mati
Negeri ini sudah puluhan kali mengeksekusi terpidana mati/hukuman mati dengan menggunakan pelor-pelor panas. Menurut data yang dikumpulkan Kompas, manusia pertama yang menjalani eksekusi bernama Usen. Ia warga Jawa Timur dan dieksekusi di Surabaya tahun 1978. Setelah itu ada belasan terpidana mati lainnya yang sudah dieksekusi. Di antaranya:
JAWA TENGAH
- Karta Cahyadi bin Yongki (dieksekusi tahun 1995)
JAWA TIMUR
- Usen (Surabaya/1978)
- Henky Tupawel (dieksekusi tahun 1980)
- H Husni Kasdut (dieksekusi tahun 1980)
- Roestom alias Hasyim alias Mursyid alias Ahmad alias Istam (dieksekusi tahun 1985)
- Gatot Sutardjo alias Bedjo alias
Sidik (dieksekusi tahun 1987)
- Adi Saputro (dieksekusi tahun 1992)
- Ny Astini (dieksekusi 2005)
SULAWESI
- Katjong Laranu (dieksekusi tahun 1995)
- Febianus Tibo (dieksekusi September 2006)
NUSA TENGGARA TIMUR
- Fredik Soru dan Gerson Pandie (dieksekusi
tahun 2001)
MEDAN
- Ayodhya Prasad Chaubey (dieksekusi Agustus
2004)
- Namsong dan Saelow (dieksekusi 2004)
Mereka dihukum mati berdasarkan UU tentang hukuman mati yang ditetapkan di Jakarta 27 April 1964 oleh Presiden Soekarno. UU itu berbentuk Penetapan Presiden RI No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkup Peradilan Umum dan Militer
DALAM UU No 2/PNPS/1964 Bab I Pasal 1 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Pada Pasal 10 disebutkan eksekutor yang ditunjuk adalah satu bintara, 12 orang tamtama, dan di bawah pimpinan seorang perwira. Semuanya berasal dari Brigade Mobil (Brimob).Ada beberapa tata cara pelaksanaan hukuman mati sebelum terpidana dieksekusi:
1. Kepala Polisi Komisariat Daerah (Kapolda) akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati, setelah mendengar nasehat jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab untuk melaksanakan eksekusi.
2. Kepala Polisi Komisariat Daerah bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan.
3. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa tinggi/jaksa.
4. Tiga kali dua puluh empat jam sebelum eksekusi dilakukan, jaksa tinggi/jaksa akan memberitahukan kepada terpidana tentang rencana hukuman mati.
5. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya bisa disampaikan kepada jaksa tinggi/jaksa.
6. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.
7. Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
8. Kepala Polisi Daerah membentuk suatu regu penembak dari brigade mobile (Brimob) yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
9. Terpidana dibawa ketempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
10.Jika diminta, terpidana dapat disertai seorang perawat rohani.
11.Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.
13.Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.
14.Jika dipandang perlu, jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat di sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
15.Setelah terpidana siap ditembak, regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa tinggi/jaksa.
16.Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
17.Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat, dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
18.Apabila setelah penembakan, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
19.Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar