Sabtu, Agustus 16, 2008

Penjara


Penjara adalah tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasan. Penjara umumnya adalah institusi yang diatur pemerintah dan merupakan bagian dari sistem pengadilan kriminal suatu negara, atau sebagai fasilitas untuk menahan tahanan perang

Penjara di Indonesia dikenal dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau tahanan. Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

Menjelang perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, akan banyak orang mendapat remisi hingga pembebasan hukuman. Pemberitaan dan padangan orang akan tertuju ke penjara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Bunyi berita-berita yang banyak muncul dimedia massa saat seperti:
• Ribuan Narapidana Terima Korting Hukuman
• HUT RI, Ribu Napi Dapat Remisi
• 455 Napi di Balikpapan Dapat Remisi
• Jelang 17 Agustus, 15 Napi Mojokerto Dibebaskan
• 51 Tahanan Salemba Dibebaskan
• Ratusan Narapidana di Cirebon dan Indramayu Dapat Remisi
• Presiden Tidak Berikan Amnesti dan Grasi Tahun Ini
• 95 Narapidana Kelas Berat Nusakambangan Dapat Remisi
• Pemerintah Umumkan Remisi 17 Agustus
• Sebanyak 300-an Narapidana Purwakarta Mendapat Remisi

Bunyi Kata Sambutan Menteri Pemberian Remisi 2008 yang akan dibacakan pada tanggal 17 Agustus 2008 mendatang bisa dibaca disini

Kalau dengar kata penjara atau LP, aku jadi ingat waktu masih duduk di bangku kuliah. Dulu aku sempat Kerja Praktek pada salah satu proyek pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan. Disana kita bisa melihat aktifitas yang dilakukan para narapida.

Satu lagi yang aku ingat, tentang seorang teman yang tugas akhirnya mendesain sebuah bangunan penjara/ LP. Untuk mengerti tentang ruang-ruang dan hal apa saja yang diperlukan untuk sebuah desain bangunan penjara, maka si teman harus menginap dan merasakan kehidupan di dalam penjara, paling tidak untuk beberapa hari. Dia harus mengajukan permohonan ke kepala penjara/ LP agar bisa di jebloskan ke dalam penjara. Untung saja kepala penjara tidak menyarankan kepada si teman untuk membuat kasus kriminal terlebih dulu agar bisa menginap lebih lama.

***koq, jadi ngomongin penjara, mudah-mudahan ga'...





Tidak ada komentar: