Rabu, Agustus 13, 2008

Rokok Haram

"Sudah tau haram malah memungut hasil pajak dari barang haram"
"memang yang haram itu menyenangkan?"

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.

Saat ini isu terhangat yaitu: Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa haram merokok. Kalau fatwa ini benar-benar keluar, setidaknya ada dua hal yang perlu dicermati yaitu dampak bagi para perokok dan perekonomian.

Tingkat konsumsi rokok di negeri ini untuk perokok pemula, tumbuh paling pesat di dunia. Adapun prosentase konsumsinya, yakni 44 % perokok berusia 10 – 19 tahun dan 37 % berusia 20 – 29 tahun.

Banyak orang menikmati rokok karena biasanya dia tidak bisa konsentrasi jika melakukan sesuatu.

Di Indonesia, proses untuk mengharamkan rokok tidak semudah seperti di beberapa negara misalnya Arab Saudi dan Malaysia. Di negara-negara itu tidak ada petani tembakau ataupun pabrik rokok, jadi lebih mudah mengeluarkan fatwanya.




***untungnya aku bukan perokok. Buat yang bersangkutan, coba pikir-pikir dulu baik bagusnya tentang fatwa ini.





Tidak ada komentar: