Rabu, Januari 09, 2008

Surat Izin Mengemudi

Akhirnya, hari aku memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sudah lama sekali aku ingin memiliki sebuah SIM. Dengan sedikit terpaksa akhirnya aku bikin SIM lewat jalur cepat. Dulunya aku selalu ikut jalur resmi, selain memakan waktu lama, aku lebih sering gagal. Sangat wajar baru hari ini aku bisa memiliki SIM.

Bikin SIM lewat jalur resmi, kalau tidak salah melalui prosedur sebagai berikut:

1. Tes Kesehatan
Tes kesehatan dimulai dengan membeli formulir tes kesehatan dan pemeriksaan KTP. Biasanya yang dites hanya mata saja untuk mengetahui mata kita rabun minus atau tidak. Apabila lulus anda dapat melangkah ke babak selanjutnya, namun jika gagal maka anda tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.
2. Membeli dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Harga formulir pendaftaran berbeda antara SIM baru dan perpanjang SIM. Untuk SIM baru biasanya berharga lebih mahal. Sebelum membeli formulir anda diharuskan membeli asuransi. Setelah diisi dengan baik dan benar anda harus menyerahkan berkas yang sudah lengkap tadi ke loket pendaftaran.

3. Ujian Teori Mengemudi Kendaraan Bermotor
Yang wajib anda persiapkan di sini adalah alat tulis minimal bolpen dan pensil 2B untuk komputer. Alat tulis penunjang tambahan seperti penghapus pensil, tip-ex, rautan dan lain sebagainya boleh anda bawa untuk jaga-jaga. Materi soal yang diujikan pada ujian SIM biasanya adalah mengenai rambu-rambu lalu-lintas, prioritas jalan di persimpangan, pengetahuan dasar kendaraan, dan lain sebagainya. Setelah ujian selesai tunggu hasil ujian dibagikan. Apabila lulus maka anda dapat melanjutkan ke ujian praktek, sedangkan bagi yang tidak lulus dapat mengulang di hari lain sesuai jadwal.
4. Ujian Praktek Mengemudi Kendaraan Bermotor
Ujian praktek adalah ujian membawa kendaraan bermotor yang akan anda buat izinnya. Tingkat kesulitan biasanya disesuaikan dengan mood petugas yang memberi tes anda. Jika anda lulus tes lapangan maka anda berhak mendapat SIM / Surat Izin Mengemudi dari Kepolisian.
5. Membuat dan Mengambil Kartu SIM / Surat Izin Mengemudi
Setelah lulus semua ujian maka anda harus membuat foto, tanda tangan, dan sidik jari digital. Semua hal tersebut dilakukan di tempat anda membuat SIM secara langsung. Setelah membuat data digital maka anda tinggal menunggu SIM diprint dan di bagikan.

Sedangkan lewat jalur cepat, kita hanya melalui proses nomor lima, dan itupun tidak memakan waktu lama, kurang lebih satu jam selesai. Cuma dalam hal ini kita harus bayar lebih.

Bagi Anda yang ingin bikin SIM di jalur cepat, jangan khawatir sangat banyak yang ingin membantu Anda, mulai dari tukang parkir, pemilik kantin, tukang kebersihan hingga oknum polisi dari pangkat terendah maupun yang aggak tinggi sekalipun siap membantu, karena budaya tolong-menolong telah tertanam sejak masih kecil.

Saran:
Demi kemajuan berusahalah untuk tidak lewat jalur cepat karena bisa membuat ketagihan

Tidak ada komentar: