Selasa, Januari 08, 2008

Pedestrian




Jalur pejalan kaki (pedestrian) berupa trotoar yang layak dan memadai, sangatlah dibutuhkan oleh sebuah kota, pedestrian merupakan salah satu elemen ruang kota yang sangat penting. Kadang trotoar bagi sebagian kota di Indonesia, hanya dianggap sebagai aksesoris pelengkap jalan raya, karena pembangunan kota lebih mengutamakan ruang atau jalan bagi kendaraan bermotor. Sehingga kurang ada perencanaan, perhitungan dan perancangan yang sungguh-sungguh untuk trotoar.

Semakin banyaknya kendaraan bermotor di jalan menyebabkan tuntutan akan luasnya jalan raya sangat diperlukan. Hal ini mengakibatkan semakin sempit atau hilangnya jalur pejalan kaki dan jalur hijau akibat pelebaran ruas jalan. Untuk menyediakan jalur pejalan kaki dan jalur hijau hanya dengan cara membeli lahan milik warga sepanjang sisi jalan, namun kendala yang dihadapi semakin mahalnya harga lahan. Akibat jika permasalahan tersebut tidak diatasi, kota menjadi makin panas dan gersang, jalan raya menjadi ruang kota yang paling semrawut, kotor, tidak teratur. Jalan akan menjadi sumber berbahaya bagi keselamatan manusia karena polusi udara dan resiko kecelakaan antara pejalan kaki dengan kendaran yang melintas di jalan raya.

Dengan membangun jalur pedestrian yang layak dan memadai, yaitu dengan membangun jalur pejalan kaki yang cukup lebar bagi terwadahinya aktivitas berjalan kaki, dengan material yang baik dan berkualitas. Serta mewujudkan trotoar yang teduh, aksesibel, aman dan nyaman akan menarik minat masyarakat untuk berjalan kaki untuk tujuan yang tak terlalu jauh.

Apabila penataan detail jalur pedestrian, beserta elemen-elemennya (lampu, jalur hijau, pot bunga, tempat sampah, rambu lalu lintas) dilakukan secara terencana akan memunculkan rasa aman bagi pejalan kaki, dalam artian tidak menghalangi, mengganggu dan melukai. Penataan jalur pedestrian yang tidak terencana akan menimbulkan rasa khawatir dan takut. Hal itu bisa disebabkan karena kurangnya lampu penerangan di malam hari sehingga berpotensi rawan kejahatan, atau penataan jalur yang berpotensi dipakai oleh kendaraan terutama roda dua yang seringkali bisa naik ke trotoar.
Dengan menciptakan ruang sirkulasi pejalan kaki yang layak seperti tersebut di atas, akan mempengaruhi warga untuk sedikit demi sedikit meninggalkan pemakaian kendaraan pribadi untuk jarak yang tak terlalu jauh. Hal ini bisa mengurangi jumlah kendaraan yang berada di jalan, juga berdampak terhadap penurunan tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara.

Kalau melihat jalur pedestrian maka tidak pernah lepas dari pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima lebih sering memanfaatkan jalur pedestrian sebagai area untuk berdagang. Penataan pedagang kaki lima supaya tidak mengganggu pergerakan lalu lintas kendaraan dan sirkulasi pejalan kaki di jalur pedestrian sangatlah diperlukan.
Lebar minimal trotoar harus cukup untuk dilewati dua orang pejalan kaki yang berpapasan dengan arah berlawanan, yaitu sekitar 1,2 meter. Jika terjadi privatisasi ruang publik oleh PKL di trotoar untuk digunakan sebagai ruang berdagang, maka akan mengganggu pergerakan pejalan kaki. Jika memasukkan PKL sebagai salah satu elemen pembentuk kualitas ruang kota dan salah satu aktivitas yang perlu juga diwadahi. Salah satu pemecahannya dengan melebarkan trotoar sehingga kebutuhan ruang pejalan kaki tercukupi, juga tercukupinya ruang untuk PKL. Namun hal ini akan berdampak pada lahan privat pertokoan dan jalan sirkulasi kendaraan.

Tidak ada komentar: