PNS dan kawan-kawan.
Libur lagi, Libur lagi...
Liburan panjang akhir tahun 2007 baru saja usai, kini di awal tahun 2008 datang lagi libur selama empat hari berturut-turut. Kamis 10 Januari merupakan hari libur nasional Tahun Baru 1429 Hijriyah. Kemudian Jumat 11 Januari ditetapkan pemerintah sebagai hari libur cuti bersama. Sabtu 12 Januari dinyatakan sebagai hari libur biasa. Sedangkan hari Minggu 13 Januari merupakan hari libur kerja.
Alasan dari tujuan kebijakan cuti bersama antara lain untuk meningkatkan sektor kepariwisataan. Tapi kalau dilihat dari kenyataannya, masyarakat yang bepergian dan berwisata saat liburan tidaklah banyak seperti yang diperkirakan.
Berikut Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Hari Libur Biasa di Tahun 2008.
Hari libur nasional dan cuti bersama;
11 Januari
8 Februari
2 Mei
19 Mei
29 September
30 September
3 Oktober
26 Desember
Hari libur biasa terdiri dari:
12 Januari
9 Februari
8 Maret
22 Maret
3 Mei
4 Oktober
27 Desember
Dengan adanya cuti bersama selama delapan hari sepanjang tahun 2008, maka jatah cuti tahunan pegawai pegawai tinggal empat hari kerja, yang dapat diambil sewaktu-waktu sesuai aturan yang berlaku.
Mudah-mudahan dengan banyaknya cuti atau libur produktivitas kerja para pegawai tidak mengalami penurunan.
Buat pemerintah pusat, agar kebijakan cuti bersama untuk ditinjau kembali.
Jumat, Januari 11, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar