Kamis, Desember 13, 2007

Ramai-ramai Jual Pulau



Dalam beberapa hari terakhir Negara heboh gara-gara situs: www.karangasemproperty.com menawarkan Pulau Panjang dan Meriam Besar di Teluk Saleh, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat untuk dijual.

Tidak dipungkiri bahwa kawasan Indonesia sangat kaya akan pulau-pulau besar dan kecil. Namun hal tersebut menimbulkan dilema. Pulau-pulau tersebut merupakan aset yang sangat berharga, namun dalam hal lain pulau-pulau tersebut telah menjadi akses atau pintu masuk “asing”.

Saat ini sangat dibutuhkan cara yang paling efektif dan realistis agar pulau-pulau tersebut tidak lepas satu per satu ke tangan pihak “asing” maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Semua pulau yang berada di kawasan Indonesia merupakan milik negara. Tidak dibolehkan ada individu yang memiliki pulau di wilayah Indonesia apalagi sampai menjualnya. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".







Tidak ada komentar: