Good Governance :
Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance), lebih menekankan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya
antar elemen yang ada. Di tingkat perdesa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa dengan
masyarakat, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan
sosial/budaya dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan
proses pemerintahan. Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang
seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.
Penerapan
Good
Governance diharapkan pemerintah desa yang sudah
otonom dari pemerintahan atasnya, dengan mensyaratkan masyarakat ikut serta
terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemerintahan desa. Dengan demikian
semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya
keseimbangan peran, antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan
ekonomi dan kelembagaan sosial/budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Prinsipel Good Governance adalah:
1.
Partisipasi
Semua
orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas
adanya kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas
untuk berpartisipasi secara konstruktif, partisipasi yang dilakukan bukan
semata tindakan mobilisasi ataupun kolekfitas, namun sebagai suatu kebetuhan
person dalam mewarnai dan memberikan aroma dalam wadah lembaga organisasi yang
independen.
2.
Supremasi hukum
Kerangka
hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang
menyangkut hak asasi manusa.
3.
Transparansi
Transparansi
dibangun atas dasar terbukanya informasi secara bebas. Seluruh proses
pemerintahan atau lembaga adminstrasi dapat memberikan informasi yang dapat
dakses oleh semua pihak. Transparansi di interpretasikan tembus pandang,
sama-samar, keterbukaan bukan dari demensi bidang keuangan saja, namun lebih
menyeluruh pada multi demensi bidang lainnya.
4.
Cepat tanggap
Lembaga-lembaga
dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak, dengan
responbiltas yang tinggi.
5.
Membangun konsensus
Tata
pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan public dengan kepentingan
kebijakan, dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan
bila mungkin konsensus kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur, muncul dan
tumbuh dari masyarakat atau opini publik.
6.
Kesetaraan
Semua
orang mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7.
Efektif dan efsien
Proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin
dan berdaya guna.
8.
Bertanggungjawab
Para
pengambil keputusan di pemerintah, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi,
kelembagaan sosial bertanggung jawab baik kepada seluruh masyarakat.
Pertanggungjawabannya dalam bentuk pertanggungjawaban politik,
pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban profesional, pertanggungjawaban
keuangan dan pertanggungjawaban moral
9.
Visi strategis
Para
pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas
tata pemerntahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa
saja yang dibutuhan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka
harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang
menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Good Government :
Pemerintahan yang baik (Good Government) adalah lembaga non profit oriented, yang mengemban fungsi
dalam mengelola administrasi pemerintahan, konsep Pemerintahan yang baik dari
pusat sampai dengan di perdesaan dapat merubah main set serta workframe
bernegara, dengan suatu konsesus nasional dengan tidak mengkonsumsi anggaran
masyarakat, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat khususnya
kepentingan rakyat miskin atau masyarakat yang termarjinalkan dalam paradigma
dan realitas pembangunan. Sebagai lembaga non profit oriented sangatlah
diharamkan dalam memberikan pelayanan meligitimasi pungli kedalam aktulisasi
pekerjaannya.
Mengemban
jabatan lingkup birokrasi, muncul berbagai mitos dalam mengaktulitasasi
pekerjaan merupakan beban tanggungjawab memberikan penghidupan
bawahan/staf/jabatan setingkat diatasnya, melalui pendapatan tambahan diluar
pendapatan yang merupakan porsi dari pekerjaan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan
mengusung suatu Program/proyek, yang belum dilakukan suatu kajian secara
konfrehensif, apakah program/proyek merupakan suatu kebutuhan masyarakat, atau
kebutuhan pemangku kepentingan pejabat birokrasi.
Mediasi
pelayanan publik dengan skema birokrasi yang profesional dan resposif. Dalam
mewujudkan selogan dan paradigma birokrasi yaitu ”birokrasi yang bersih atau
terlepas dari KKN” pada awal reformasi telah bergulir (1998), namun
kenyataannya sampai detik ini, birokrasi kita hanya berjalan ditempat, tanpa
adanya hastrat untuk merubah dan hanya sebagai isapan jempol dari kubu
reformasi.
Departemen
dan instansi merupakan suatu lembaga penggerak
dalam melakukan mediasi pelayanan publik yang kesesuaiannya berdasarkan
hak-haka dasar masyarakat secara absolut, keterkaitan pelayanan masyarakat oleh
birokrasi, tidak mutlak hanya dijalankan oleh para birokrat, namun diisi pulah
para cedekiawan-2, dan partisan partai yang kononnya dan acapkali bersinggungan
langsung dengan masyarakat.
Untuk
lebih jauh memahami pemerintahan dalam melaksanakan tugas kesehari-hariannya
melalui organisasi birokrasi, maka kita meletakan landasan teori birokrasi
adalah sebagai berikut :
Menurut Peter M. Blau (2000:4), Birokrasi adalah “tipe
organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam
skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara
sistematis”.
Titik
kritis dari definisi di atas adalah bahwa birokrasi merupakan alat untuk
memuluskan atau mempermudah jalannya penerapan kebijakan pemerintah dalam upaya
melayani masyarakat dengan tetap melakukan koordinasi antar/intra instansi atau
departemen, secara sistematis, akurat dan efesiensi bukan suatu kewenangan
perintah kepada masyarakat melakukan kebijakan yang orogan.
Pelaksanaan
tugas-tugas pengadministrasian dari suatu aktivitas masyarakat dengan
memberikan kemudahan dan kemurahan, membukukan dan pengagendaan berkas, tanpa
adanya konpensasi atau balas jasa yang diambil dari suatu aktivitas masyarakat,
dengan harapan pelaksanaannya secara menyeluruh dan transparan.
**** Tulisan ini saya temukan dialamat ini: http://tatokpangalinan.wordpress.com. Karena tertarik dengan pembahasannya saya coba tampilkan diblog saya ini, dengan tujuan sekedar untuk berbagi dengan yang lain. Tanpa merubah tulisan asli sayaharapkan ini bermanfaat, terima kasih untuk pemilik tulisan ini.
**** Tulisan ini saya temukan dialamat ini: http://tatokpangalinan.wordpress.com. Karena tertarik dengan pembahasannya saya coba tampilkan diblog saya ini, dengan tujuan sekedar untuk berbagi dengan yang lain. Tanpa merubah tulisan asli sayaharapkan ini bermanfaat, terima kasih untuk pemilik tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar