Jumat, Juni 27, 2008

Hukuman Mati


Negeri ini sudah puluhan kali mengeksekusi terpidana mati/hukuman mati dengan menggunakan pelor-pelor panas. Menurut data yang dikumpulkan Kompas, manusia pertama yang menjalani eksekusi bernama Usen. Ia warga Jawa Timur dan dieksekusi di Surabaya tahun 1978. Setelah itu ada belasan terpidana mati lainnya yang sudah dieksekusi. Di antaranya:

JAWA TENGAH
- Karta Cahyadi bin Yongki (dieksekusi tahun 1995)

JAWA TIMUR
- Usen (Surabaya/1978)
- Henky Tupawel (dieksekusi tahun 1980)
- H Husni Kasdut (dieksekusi tahun 1980)
- Roestom alias Hasyim alias Mursyid alias Ahmad alias Istam (dieksekusi tahun 1985)
- Gatot Sutardjo alias Bedjo alias
Sidik (dieksekusi tahun 1987)
- Adi Saputro (dieksekusi tahun 1992)
- Ny Astini (dieksekusi 2005)

SULAWESI
- Katjong Laranu (dieksekusi tahun 1995)
- Febianus Tibo (dieksekusi September 2006)

NUSA TENGGARA TIMUR
- Fredik Soru dan Gerson Pandie (dieksekusi
tahun 2001)

MEDAN
- Ayodhya Prasad Chaubey (dieksekusi Agustus
2004)
- Namsong dan Saelow (dieksekusi 2004)

Mereka dihukum mati berdasarkan UU tentang hukuman mati yang ditetapkan di Jakarta 27 April 1964 oleh Presiden Soekarno. UU itu berbentuk Penetapan Presiden RI No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkup Peradilan Umum dan Militer

DALAM UU No 2/PNPS/1964 Bab I Pasal 1 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Pada Pasal 10 disebutkan eksekutor yang ditunjuk adalah satu bintara, 12 orang tamtama, dan di bawah pimpinan seorang perwira. Semuanya berasal dari Brigade Mobil (Brimob).Ada beberapa tata cara pelaksanaan hukuman mati sebelum terpidana dieksekusi:

1. Kepala Polisi Komisariat Daerah (Kapolda) akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati, setelah mendengar nasehat jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab untuk melaksanakan eksekusi.
2. Kepala Polisi Komisariat Daerah bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan.
3. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa tinggi/jaksa.
4. Tiga kali dua puluh empat jam sebelum eksekusi dilakukan, jaksa tinggi/jaksa akan memberitahukan kepada terpidana tentang rencana hukuman mati.
5. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya bisa disampaikan kepada jaksa tinggi/jaksa.
6. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.
7. Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
8. Kepala Polisi Daerah membentuk suatu regu penembak dari brigade mobile (Brimob) yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
9. Terpidana dibawa ketempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
10.Jika diminta, terpidana dapat disertai seorang perawat rohani.
11.Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.
13.Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.
14.Jika dipandang perlu, jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat di sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
15.Setelah terpidana siap ditembak, regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa tinggi/jaksa.
16.Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
17.Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat, dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
18.Apabila setelah penembakan, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
19.Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain.

Baca selengkapnya...

Rabu, Juni 18, 2008

Zeke and the Popo


Zeke and the Popo merupakan sebuah band indie dengan aliran Beatles yang "nakal". Aksi panggung, Zeke and the Popo alias ZATPP, tak mau pamer tampang. Zeke, Leonardo Ringo, Imam Fattah, Amir dan Yudi memilih bersembunyi di balik cahaya temaram dengan visual layar lebar yang dominan.Format seperti ini diterapkan oleh band yang dimotori Damon Albarn, Gorillaz, bedanya, Gorillaz benar-benar menyembunyikan identitas mereka dengan gambar animasi.

Secara musikal Zatpp memang terdengar agak mirip the Beatles. Namun sepertinya mereka melenceng dari normal dan mengisi musik-musik ZATPP dengan nuansa yang sedikit sangar. Dari segi musik juga liriknya. ZATPP, telah merilis sebuah album berjudul Space in the headline.

Zeke and The Popo - Space In The Headlines:
01. Profesor Komodo
02. HopeKiller
03. Unrescued World
04. First Act Gun
05. Mighty Love
06. Menu
07. 11 Trillion Woodcutters
08. Get A Star And Kill Her
09. C Song
10. Subtext
11. History Of The Frequency
12. Dukung Stasiun T.V Lokal
13. I-Novel

Download lagu Zeke and The Popo bisa disini

Bagus-bagus juga lagunya, tapi bagi yang tidak suka mungkin akan terdengar agak aneh.


Baca selengkapnya...

Selasa, Juni 17, 2008

Undangan Pernikahan


Dalam beberapa bulan terakhir ini saya agak sering mendapatkan undangan pernikahan dari kolega, teman, saudara dan lain sebagainya. Bentuk undangan pernikahan yang saya dapat bermacam-macam diantaranya:

Undangan tatap muka lagsung dengan orang yang akan menikah
Undangan melalui mulut perantara yaitu teman/ saudara dari orang yang akan menikah
Undangan berupa kartu undangan
Undangan melalui e-mail
Undangan melalui friendster/ website
Undangan lewat telepon
Undangan melalui pesan singkat/ SMS

Tapi sudah beberapa kali saya mendapat undangan pernikahan hanya dalam bentuk SMS dan telepon. Bunyi undangan pernikahan melalui SMS yang pernah saya dapat seperti ini:

“undangan pernikahan “A” dan “B”, nikah tanggal 20 Juni 2008, resepsi 22 Juni 2008 di kota “C”, mohon kehadiran dan doa restunya”
(nama dan tempat sengaja disamarkan demi kenyamanan)

Kadang waktu menerima SMS saya bingung, karena nama si pengirim tidak ada di contact name HP, untuk info lebih jelas saya harus menelepon balik ke sipengirim.

Menurut Anda, apakah undangan pernikahan melalui SMS atau telepon masih dalam taraf kewajaran?

Saya mencoba sedikit memahami tentang bentuk undangan pernikahan tersebut. Mungkin mereka terlalu sibuk, mungkin kartu undangan tidak cukup lagi, jarak yang berjauhan dan alamat yang dituju sudah lupa, tanpa mengurangi arti dan nilai undangan tersebut mungkin media tersebut dirasa lebih cepat, mudah, murah, efisien dan lain sebagainya dari bentuk undangan-undangan yang lain. Tapi yang jelas mereka masih ingat ke saya sehingga masih menyempatkan untuk mengirim undangan tersebut.

Mungkin semua itu kembali ke kita; “apakah kita berniat untuk menghadiri dan memberi doa restu atau tidak”





Baca selengkapnya...

Senin, Juni 02, 2008

Hujan Uang Dari Langit


Ini bukan mimpi, Ini nyata adanya...

Hujan uang atau uang jatuh dari langit telah terjadi kemarin di Lapangan Grup I Kopassus tepatnya di Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Serang, Banten.

Selain pecahan uang Rp 1.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000, juga ada lebih dari 100 tiket seminar 3 hari. Harga per tiketnya sekitar Rp 3,9 juta. Total uang dan tiket itu 100 juta telah jatuh dari langit.

Hujan uang ini digelar bukan sebagai aksi sosial, bukan juga karena yang punya uang (Tung Desem) sudah terlalu kaya.

Hujan uang ini digelar hanya dalam rangka launching buku terbaru karya Tung Desem Waringin yang berjudul Marketing Revolution.

Sebuah leluconkah ini?





Baca selengkapnya...

Minggu, Juni 01, 2008

Naga Bonar


Film “Naga Bonar” (1987) kembali dirilis bagi penonton bioskop Indonesia. Film yang pernah meraih Piala Citra sebagai Film Terbaik pada tahun 1987 dan disutradarai oleh MT. Risyaf.

Film “Naga Bonar” bergenre drama komedi dengan mengambil latar peristiwa perjuangan bangsa Indonesia saat melawan penjajahan Belanda di daerah Sumatera ini mengisahkan tokoh sentral Naga Bonar (Deddy Mizwar) sebagai seorang pencopet yang “mendapatkan” pangkat Jenderal saat memimpin pasukan demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ketika itu pasukan pendudukan Jepang mundur pada tahun 1945 dan Belanda berusaha kembali menguasai daerah yang ditinggalkan tersebut. Pada awalnya semua itu dilakukan hanya sekadar untuk mendapatkan kemewahan hidup sebagai seorang jenderal, akan tetapi pada akhirnya dia menjadi tentara yang sesungguhnya, dan memimpin kemenangan Indonesia dalam peperangan. Dalam Film ini juga bercerita tentang kisah Naga Bonar dengan sahabatnya si Bujang (Afrizal Anoda) plus dibumbui kisah cinta dengan Kirana (Nurul Arifin) yang menjadi gadis tawanan perang.

Aku menonton film ini di tahun 87-an, film ini diputar di bioskop termegah dikota ku waktu itu, kalau tidak salah harga tiketnya Rp.2100,- (agak lupa). Jujur waktu itu aku tidak bisa memahami keseluruhan arti dan isi film. Maklum waktu itu aku masih ingusan alias bocah cilik. Mungkin bagi kebanyakan anak seusia ku, hal-hal lucu dalam film itu saja yang menjadi perhatian. Ada kalimat yang selalu diingat waktu itu, "hei Bujang ! Sudah kubilang jangan bertempur, masih bertempur juga kau ! Matilah kau ! Sekarang jadi cacing kau !" dan yang satu lagi "Apa kata dunia",

Selamat menikmati film Naga Bonar kembali,





Baca selengkapnya...