Senin, Mei 12, 2008

Kartu Tanda Penduduk


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Setelah menunggu beberapa tahun, akhirnya aku punya KTP di kota kelahiran ku ini. Walau prosedurnya agak dipersulit tapi yang jelas KTP tersebut sudah di tangan dan sudah bisa digunakan untuk keperluan birokrasi.




Tidak ada komentar: